Foto.Sekda Gumas Richard didampingi Kadisdikpora Guma Aprianto bersama narasumber dan peserta Sosialisasi Permendikdasmen 7 Tahun 2025 di GPU Damang Batu,Kamis (4/12/2025).(Ikonik Kalteng/NN)
Kuala Kurun,Ikonik Kalteng
Integritas menjadi syarat mutlak bagi seorang kepala sekolah (kepsek) di era transparansi dan akuntabilitas saat ini. Sebab, di tangan seorang kepsek yang berintegritas, karakter peserta didik hingga tata kelola sekolah dapat berjalan jujur, bersih, dan bebas dari praktik-praktik yang merusak kepercayaan publik.
Hal demikian disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Gunung Mas (Gumas) Richard mewakili Bupati Gumas Jaya Samaya Monong kala membuka Sosialisasi Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah jenjang TK/PAUD,SD dan SMP se-Gumas di GPU Damang Batu,Kamis (4/12/2025).
“Semua ada massanya,termasuk saya sebagai sekda,pak Aprianto sebagai Kadisdikpora dan saudara-saudara sebagai kepala sekolah. Tapi bagaimana kita semua berintegritas dalam menjalankan tugas,termasuk kepala sekolah,”ujar Richard.
Membacakan sambutan bupati, Richard mengatakan, Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025,membawa perubahan mendasar terkait penugasan kepsek.
Perbedaan yang signifikan dari aturan sebelumnya adalah penghapusan syarat wajib memiliki sertifikat guru penggerak menjadi Kepsek,serta guru PPPK juga berkesempatan luas untuk diangkat menjadi kepsek.
Regulasi ini juga mengatur kembali pembatasan masa jabatan kepsek demi penyegaran kepemimpinan di satuan Pendidikan.
Permendiknasmen 7 Tahun 2025 sendiri mengatur berbagai hal strategis, mulai dari tata kelola keuangan sekolah, penguatan supervisi, hingga standar etika kepala sekolah. Aturan ini diharapkan mampu menyelaraskan praktik pendidikan dengan kebutuhan zaman dan meningkatkan kualitas layanan pendidikan di daerah.
“Perubahan regulasi ini bukan sekadar administrasi,tapi pesan kuat agar para kepala sekolah meningkatkan integritas dalam menjalankan amanah pendidikan, karena kepala sekolah bukan hanya mengurus laporan, tapi menjaga kepercayaan masyarakat. Integritas itu benteng utama,” tegas Richard.
Sementara, Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan olahraga (Disdikpora) Gumas Aprianto menyampaikan, sosialisasi bertujuan untuk memastikan seluruh kepsek memahami secara mendalam pasal demi pasal Permendiknasmen 7 Tahun 2025. Apri berharap tidak ada lagi alasan keliru dalam pelaksanaan kebijakan.
“Pemahaman yang kuat adalah pintu awal implementasi yang benar,”tegas Apri.
Apri berharap kepsek se Gumas dapat menjalankan tupoksinya dengan baik,bagaimana menjalankan amanah yang diberikan dengan sebaik-baiknya,karena maju mundur sekolah ditentukan oleh kepsek dalam memanajemen tugasnya.
“Banyak tantangan kedepan yang harus dihadapi kepala sekolah sehingga bagaimana kepala sekolah bisa jadi teladan dan memberi contoh yang baik kepadsa guru dan peserta didik,”tegas Apri.(NN)

