Foto. Piket Pamapta Ipda Yudi Harjono bersama Bayu (15) yang masih berstatus pelajar, korban dugaan penipuan transaksi jual beli akun game online “Free Fire”.(Ikonik Kalteng/Ist)
Kuala Kurun,Ikonik Kalteng
Layanan pengaduan darurat Call Center 110 Polres Gunung Mas (Gumas) membuktikan efektivitasnya dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat.
Tanpa memandang besar kecilnya kerugian atau usia pelapor, aparat kepolisian Polres Gumas merespons cepat aduan seorang pelajar yang menjadi korban penipuan online.
Peristiwa itu bermula pada Jumat (21/11/2025) sekitar pukul 20.30 WIB. Piket Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) menerima panggilan darurat melalui saluran 110 dari seorang warga di Jalan Sangkurun, Kelurahan Kuala Kurun.
Pelapor, Bayu (15), yang masih berstatus pelajar, melaporkan dugaan penipuan transaksi jual beli akun game online “Free Fire”.
“Korban mengaku telah mentransfer uang sebesar Rp 200.000,- namun akun yang dijanjikan tak kunjung diterima,”ujar Kapolres Gumas AKBP Heru Eko Wibowo,melalui Piket Pamapta Ipda Yudi Harjono,Sabtu (22/11/2025) pagi.
Menindaklanjuti laporan itu, Yudi beserta anggota piket fungsi langsung bergerak cepat mendatangi kediaman pelapor. Langkah proaktif itu dilakukan untuk memverifikasi informasi dan memberikan pelayanan hukum.
“Setiap laporan masyarakat yang masuk melalui 110 akan kami tindaklanjuti dengan serius,”ujar Yudi.
Dia membeberkan kalau malam itu pihaknya menerima aduan via 110,dan langsung meluncur ke lokasi di Jalan Sangkurun untuk memastikan keadaan korban.
“Ternyata pelapor adalah seorang pelajar yang menjadi korban penipuan modus jual beli akun game,”cetus Yudi.
Yudi menjelaskan tindakan kepolisian yang diambil, sebagai bentuk pelayanan publik dan respon cepat,dimana pihaknya langsung mendatangi rumah korban untuk dibuatkan laporan pengaduan.
“Meskipun kerugian materil mungkin terlihat tidak besar bagi sebagian orang, namun bagi seorang pelajar ini sangat berarti. Kami hadir untuk memberikan perlindungan dan kepastian hukum,”tandas Yudi.
Menurutnya, saat ini, kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut oleh pihak Satreskrim Polres Gumas. I
Ipda Yudi mengimbau masyarakat, khususnya para pelajar dan orang tua, untuk lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi online, terutama terkait jual beli akun game yang rawan penipuan.(NN)

