Foto. Tim Buser Satreskrim Polres Gumas berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) spesialis rumah kosong dan meringkus dua orang pelaku, yakni Y (28) dan TR (26). (Ikonik kalteng/Ist)
Kuala Kurun,Ikonik Kalteng
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gunung Mas (Gumas) bergerak cepat memberantas tindak kejahatan yang meresahkan warga.
Tim Buser Satreskrim berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) spesialis rumah kosong dan meringkus dua orang pelaku, yakni Y (28) dan TR (26).
Pengungkapan bermula dari laporan korban, Agung Kristiawan, warga Jalan Brigjen Katamso, Kelurahan Tampang Tumbang Anjir. Peristiwa pencurian diketahui terjadi pada Jumat (5/12/2025) pagi sekitar pukul 07.10 WIB.
Dijelaskan Kapolres Gumas AKBP Heru Eko Wibowo,melalui Kasat Reskrim AKP Agung Wijaya Kusuma, kejadian bermula saat korban bersama istrinya meninggalkan rumah sekitar pukul 06.45 WIB untuk mengantar anak ke sekolah. Hanya berselang sebentar, saat istri korban kembali ke rumah, ia dikejutkan dengan adanya jejak kaki asing di lantai. Setelah diperiksa, jendela samping kanan rumah telah dirusak (dicongkel). Mengerikannya, korban menemukan sebilah pisau tertinggal di atas kasur anaknya.
“Akibat kejadian itu, korban kehilangan tiga unit ponsel (Samsung S24, Galaxy M21, Galaxy A33 5G), tas merek Elizabeth, dan uang tunai Rp 1.100.000,”ujar Agung.
“Merespons laporan tersebut, tim kami [Satreskrim Polres Gumas] langsung melakukan penyelidikan intensif. Hasilnya, pelaku berhasil diidentifikasi dan ditangkap di sebuah rumah di Jalan Letjen Soeprapto, Kuala Kurun, Jumat (5/12/2025) pukul 02.00 WIB,”sebut Agung menambahkan.
Agung mengatakan salah satu pelaku merupakan pemain lama.
“Tim kami telah mengamankan dua pelaku berinisial Y dan TR. Perlu diketahui, Saudara Y ini adalah residivis kasus serupa. Modus operandi mereka adalah mengincar rumah kosong yang ditinggal pemiliknya, meski hanya sebentar, seperti saat mengantar anak sekolah,” jelas Agung Wijaya Kusuma.
Dia menandaskan, peran TR dalam kasus ini adalah membantu pelaku utama. Dari tangan mereka, polisi menyita seluruh barang bukti hasil curian.
“Atas perbuatannya, para pelaku kami jerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke 4e dan 5e KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” tegas Agung.
Menutup keterangannya, AKP Agung memberikan imbauan keras kepada masyarakat agar lebih waspada.
“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat Gunung Mas, tolong pastikan rumah terkunci ganda saat ditinggalkan, meskipun hanya sebentar. Kejahatan terjadi bukan hanya karena ada niat, tapi juga karena ada kesempatan. Mari kita persempit ruang gerak pelaku kejahatan dengan meningkatkan kewaspadaan,”pungkasnya. (NN)

